Halaman

Rabu, 23 Maret 2011

BI Melarang Jual Beli Data Nasabah oleh Bank

(Vibiznews-Banking) Data nasabah bank terutama yang kaya dijual secara gamblang di sebuah forum komunitas. Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan praktik jual beli data nasabah itu dilarang. Sayangnya, aturan itu hanya untuk larang jual beli data nasabah oleh bank.

"Ketentuan BI yang mengatur penggunaan data nasabah ada pada PBI No.7/6/PBI/2005 dan SE BI No.7/25/DPNP tahun 2005 yang sudah cukup jelas," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Rabu (23/3/2011).

Difi menjelaskan, ketentuan BI tersebut mengatur persyaratan dan prosedur apabila bank akan memberikan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial dan juga apabila bank akan menggunakan data pribadi seseorang atau sekelompok orang yang diperoleh dari pihak lain untuk tujuan komersial.

"Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari nasabah dalam hal bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," jelas Difi.

Tetapi, lanjut Difi ketika bukan bank alias bukan dari industri perbankan yang mengeluarkan data tersebut, maka bank sentral juga tidak bisa berbuat banyak. Biasanya data nasabah tersebut digunakan untuk keperluan komersil seperti penawaran kartu kredit.

Dari pantauan detikFinance, praktik jual beli data nasabah itu memang tidak dilakukan oleh bank, namun secara perorangan. Dalam sebuah thread forum komunitas, seseorang dengan percaya diri menawarkan data nasabah berikut penjelasan kegunaannya.

"Dijual Database nama dari kalangan pengusaha / nasabah bank (deposito 1-5M), manager, direktur keatas, untuk Anda yang membutuhkan networking baru kalangan atas. Cocok untuk profesi Marketing/Konsultant/Bank/Keuangan/Hospitality, Insc dan MLM"

"Harga terjangkau.Top Sale hanya Rp 1.000.000 untuk 1.000 nama selective top Eksekutif dengan no HP, jakarta area. Untuk Informasi lebih lanjut hub xxxxxxxxxxxx (Felix.Andika)"

Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo sebelumnya mengatakan biasanya data-data nasabah diperjualbelikan kepada sesama perusahaan outsourcing yang disewa bank yang menerbitkan kartu kredit.

"Banyak ditemukan data nasabah kartu kredit itu diperjualbelikan kepada sesama outsourcing. Outsourcing tersebut bekerja pada sebuah bank yang menerbitkan kartu kredit," ujar Aribowo.

Outsourcing sebuah bank tersebut, lanjut Aribowo menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah.

"Maka banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang kerumah dimana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya," tuturnya.

(ns/NS/vbn-dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar