Halaman

Kamis, 21 April 2011

AKKI Usulkan Turunkan Bunga Kartu Kredit

(Vibiznews-Banking) Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersama Bank Indonesia (BI) tengah membahas standarisasi penagihan kartu kredit pasca meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank Irzen Octa dan keputusan DPR untuk memperbaiki aturan BI. Selain membahas code of conduct terkait skema penagihan kartu kredit, AKKI mengusulkan juga penurunan bunga kartu kredit.

Demikian disampaikan oleh General Manager AKKI Steve Marta ketika berbincang di Jakarta, Rabu (20/4/2011).

"Sebenarnya memang sudah lama BI mendorong adanya penurunan bunga kartu kredit agar tidak mencekik nasabah. Nah, kita ajukan itu saat ini, dan bukan terkait juga dengan kasus meninggalnya nasabah kartu kredit salah satu bank," kata Steve.

Bunga kartu kredit yang saat ini mencapai 3-4% dinilai cukup tinggi sehingga banyak nasabah yang akhirnya menunggak. Steve mengatakan bunga kartu kredit dimungkinkan untuk turun menjadi 2-3%.

"Ya dimungkinkan menjadi 2-3%. Tapi ini semua masih dalam pembahasan bersama BI," jelas Steve.

BI sendiri sebelumnya mengungkapkan, banyak nasabah yang ternyata tidak mengetahui perhitungan bunga kartu kredit sehingga menyebabkan tunggakan dalam jumlah besar yang tidak disangka. Bunga kartu kredit sangatlah besar bisa mencapai 42% per tahunnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah mengatakan apabila diperhatikan dengan seksama, bunga kartu kredit per tahun minimal sebesar 30%.

"Hal ini diakibatkan dari penetapan bunga kredit minimal 2,5% per bulannya. Selain itu, tambahan biaya seperti materai, pembayaran melalui ATM seringkali tidak kita sadari," ujar Difi.

"Tapi ternyata ada juga kartu kredit yang menetapkan bunga per bulan sebesar 3,5% berarti akan menjadi 42% per tahun," imbuh Difi.

Dewan AKKI Dodit Probojakti juga mengatakan pihaknya telah merumuskan standarsisasi penagihan utang kartu kredit sebagaimana diminta DPR dan Bank Indonesia (BI). Setidaknya ada 6 kunci dari standardisasi penagihan utang kartu kredit itu.

"AKKI pun telah selesai membuat standarisasi penagihan utang kartu kredit sesuai komitmen, yaitu kurang dari 3 minggu. AKKI akan mempresentasikan draft tersebut kepada BI yang mencakup 6 key areas," ujar Dodit.

Adapun 6 area kunci dalam standarisasi penagihan utang kartu kredit itu yakni mencakup jam operasional penagihan, kode etik, proses rekrutmen dan kriteria pemilihan agen, mekanisme kontrol dalam penyerahan account dan "post collections call", mekanisme audit dan terakhir sanksi jika terjadi pelanggaran.

(ns/NS/vbn-dtc)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar