Halaman

Rabu, 06 April 2011

Apple Lepas dari Gugatan $624 juta


Monexnews - Pengadilan Amerika Serikat (AS) membatalkan putusan juri terhadap Apple Inc (APPL) bulan Oktober lalu. Ketika itu, juri memutus Apple harus membayar gugatan senilai total $624 juta kepada Mirror Worlds.

Apple diputus bersalah atas kasus penyalahgunaan tiga paten produk Mirror Worlds. Teknologi perusahaan penggugat dipakai Apple pada produk cover flow dan Time Machine. Juri memutuskan sanksi sebesar $208 juta bagi setiap hak paten yang disalahgunakan.

Namun Hakim Pengadilan Distrik di Tyler, Texas, menggugurkan gugatan tersebut. Hakim menilai temuan juri tidak dilandasi cukup bukti. "Dalam kasus ini, Mirror Worlds tampaknya sudah memaparkan segala fakta pada juri, namun mereka gagal memenuhi dasar yang cukup di mata hukum," demikian tulis ketentuan hakim sebanyak 44 halaman. (dim)

Rabu, 06 April 2011 11:20 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar