VIVAnews - Aksi penipuan yang mencuri pulsa  pelanggan seluler dengan modus menyediakan konten dianggap meresahkan.  Menanggapi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun akan  memanggil 10 operator telepon seluler, hari ini, Rabu, 5 Oktober 2011.
Kepala  Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, Kementerian  Kominfo akan meminta penjelasan kepada operator terkait 'pencurian'  pulsa. Pasalnya, selama ini operator seluler kerap dituding permisif  terhadap penipuan itu.
"Kami ingin klarifikasi soal itu  (pemotongan pulsa tanpa keinginan pelanggan). Hanya perwakilan operator  saja," kata Gatot saat dihubungi VIVAnews, Selasa malam, 4 Oktober 2011.
Gatot  menjelaskan, operator seluler akan diminta untuk menjelaskan apakah ada  kesulitan dalam menangani kasus penipuan sedot pulsa ini.
"Karena ini kan pelanggaran yang complicated. Tapi kami tidak akan menyerah. Kalau perlu regulasi diperkuat, kami akan perkuat."
Kementerian  Kominfo sendiri saat ini sedang mengumpulkan data-data mengenai  pelanggaran terkait penipuan sedot pulsa. Jika operator seluler terbukti  melakukan kesalahan, akan langsung ditindak.
Setelah  mengumpulkan operator seluler, Gatot menambahkan, Kementerian Kominfo  akan melakukan koordinasi lebih besar terkait penipuan sedot pulsa.  Untuk mengatasi tindak kriminal, Kementerian Kominfo juga akan  berkoordinasi dengan polisi.
"Pekan depan adakan yang lebih  besar, dengan mengundang Barekrim, YLKI, dan Kemensos. Karena ini  terkait dengan undian berhadiah," lanjut Gatot.
Menkominfo  Tifatul Sembiring juga mengancam akan menindak tegas dan menertibkan  seluruh konten provider nakal. Modus sedot pulsa merupakan tindakan  kriminal, dan melanggar undang-undang dan peraturan menteri.
"Kalau  mereka salah kami tindak, bahkan ini kriminal, menyedot pulsa orang  tanpa ijin. Seseorang diregister harus ada ijinnya, harus ada fakta atau  bukti kalau dia oke. Rp1.000 atau Rp2.000, kalau jutaan orang kan  miliaran juga," kata Tifatul, kemarin.
Secara umum, tipe layanan  berbasis SMS ini dikelompokan menjadi dua. Pertama adalah 'SMS Pull'  yang berbasis request, jadi hanya ketika diminta maka informasi via SMS  tersebut akan dikirim ke pengguna ponsel. Layanan yang biasa menggunakan  model ini seperti ini adalah kuis, polling, atau information on demand.
 
Layanan  kedua adalah 'SMS Push', layanan berbasis langganan dengan cara  pendaftaran terlebih dahulu. Biasanya dengan kata ‘REG’. Selanjutnya  secara rutin penyelenggara konten akan mengirimkan SMS secara rutin ke  pelanggan tersebut. Dan baru akan berhenti ketika pelanggan mengirim  permohonan yang biasanya diawali dengan kata ‘UNREG’.
Tapi  belakangan yang terjadi para pelanggan akan kesulitan untuk unreg  layanan itu, meski sudah dicoba berkali-kali. Banyak pelanggan yang  merasa dirampok karena layanan ini membajak pulsa mereka tanpa henti. 
Rabu, 05 Oktober 2011
Bahas Pencurian Pulsa, Operator Dikumpulkan
• VIVAnews                 
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 
dijaman serba canggih saat ini segala sesuatu mungkin.. jadi lebih bagus antisipasi segala kemungkinan :)
BalasHapus