RumahCom - KPR syariah adalah produk yang dikeluarkan oleh bank-bank syariah (Islamic banking).
 Pada KPR syariah, yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini 
rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah). Hal ini tentu berbeda 
dengan prinsip bank konvensional, dimana yang ditransaksikan adalah 
uang.
Dalam transaksi tersebut, bank syariah "seolah-olah" membeli rumah 
yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan 
cara dicicil. Kendati tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah juga
 mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
Kelebihan dan KekuranganTidak seperti bank 
konvensional yang menerapkan bunga, yang naik-turun mengikuti fluktuasi 
suku bunga di pasar, bank syariah menerapkan cicilan tetap (fix) hingga akhir masa tenor.
Selain itu, KPR syariah tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda.
Kendati demikian, KPR syariah memiliki "kekurangan", yaitu masa cicilan (tenor)
 maksimal hanya delapan tahun, berbeda dengan bank konvensional yang 
bisa mencapai 15 tahun, bahkan 20 tahun. Lantaran tenornya yang lebih 
pendek, maka jumlah cicilan per bulannya juga relatif lebih besar dari 
KPR konvensional.
Anto Erawan
antoerawan@rumah.com
antoerawan@rumah.com
 

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar