RumahCom - KPR syariah adalah produk yang dikeluarkan oleh bank-bank syariah (Islamic banking).
Pada KPR syariah, yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini
rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah). Hal ini tentu berbeda
dengan prinsip bank konvensional, dimana yang ditransaksikan adalah
uang.
Dalam transaksi tersebut, bank syariah "seolah-olah" membeli rumah
yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan
cara dicicil. Kendati tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah juga
mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
Kelebihan dan KekuranganTidak seperti bank
konvensional yang menerapkan bunga, yang naik-turun mengikuti fluktuasi
suku bunga di pasar, bank syariah menerapkan cicilan tetap (fix) hingga akhir masa tenor.
Selain itu, KPR syariah tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda.
Kendati demikian, KPR syariah memiliki "kekurangan", yaitu masa cicilan (tenor)
maksimal hanya delapan tahun, berbeda dengan bank konvensional yang
bisa mencapai 15 tahun, bahkan 20 tahun. Lantaran tenornya yang lebih
pendek, maka jumlah cicilan per bulannya juga relatif lebih besar dari
KPR konvensional.
Anto Erawan
antoerawan@rumah.com
antoerawan@rumah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar