Halaman

Selasa, 26 Oktober 2010

Pengumuman Suku Bunga Dasar Kredit Bisa Bingungkan Nasabah

Jakarta - Rencana Bank Indonesia (BI) mewajibkan pengumuman besaran suku bunga dasar kredit dikurangi premi risiko atau prime lending rate (suku bunga dasar kredit) akan membingungkan nasabah. Perbanas menilai banyak masyarakat yang belum paham mengenai prime lending rate dan jika diumumkan akan menimbulkan kesalahpahaman.

"Pengumuman prime lending rate akan menimbulkan kebingungan terhadap nasabah. Hal ini karena nasabah banyak yang tidak mengetahui apakah sebenarnya prime lending rate itu," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono ketika ditemui disela acara Malam Peduli Konsumen Perbankan di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin Malam (25/10/2010).

Sigit mencontohkan, misalnya saja ada nasabah UMKM yang akan meminjam kepada bank. Nasabah tersebut tentunya akan melihat prime lending rate disebuah bank sebagai acuan. Namun ternyata, suku bunga kredit yang didapatnya berbeda dengan prime lending rate yang diumumkan bank, sehingga nasabah bisa kebingungan.

"Karena prime lending rate itu merupakan suku bunga acuan dasar yang tidak memasukkan unsur risiko, maka nasabah tersebut akan berfikir berapa tingkat risikonya, dan bertanya-tanya sendiri mengapa jauh berbeda dengan yang diumumkan," papar Sigit.

Untuk itu, Sigit meminta kejelasan dari bank sentral pengumuman prime lending rate sebenarnya bertujuan untuk apa.

"Jika hanya sekedar membuka informasi karena adanya asumsi bahwa infromasi mengenai suku bunga kredit itu belum merata diterima nasabah itu tidak benar. Nasabah yang mana?," ungkap Sigit.

"Ada juga anggapan bank menyembunyikan suku bunga kreditnya padahal sudah terbuka semua, misalnya untuk bunga KPR kan masyarakat sudah bisa melihat semuanya," imbuh Sigit.

Sigit mengharapkan BI juga melakukan sosialisasi kepada seluruh nasabah agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kebingungan melalui kebijakan ini.

"Sehingga nasabah mengerti masing-masing berapa besaran suku bunga kredit yang didapatkan dan mengapa berbeda-beda," tambahnya.

Ditempat yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan sebelum akhir tahun 2010 aturan tersebut siap untuk
dirilis.

"Kita tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut. Saat ini dalam finalisasi dan sebelum akhir tahun sudah akan diberlakukan," katanya.

Prime lending rate merupakan tingkat bunga pinjaman dikurangi premi risiko. Muliaman mengatakan bank diwajibkan mengumumkan komponen bunga kredit agar nasabah pun selektif dalam menentukan pilihan.

"Sehingga akan terjadi kompetisi di antara industri perbankan nasional," tuturnya.

Seluruh bank nantinya wajib mempublikasikan suku bunga kredit yang diberikan kepada calon debitur sampai kepada premi risikonya. Dengan kata lain, bank akan mengumumkan tingkat bunga kredit melalui website, koran, dan di seluruh cabang dari bank.

(dru/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar