Halaman

Senin, 23 Januari 2012

KESDM: Premium untuk Mobil Pribadi bisa Naik

INILAH.COM, Jakarta - Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki opsi menaikkan harga premiun untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

"Ada beberapa langkah untuk mengeruangi subsidi harga BBM, yang nantinya dimulai pada 1 April 2012 akan ada pembatasan BBM bersubsidi," ujar Wakil Menteri ESDM, Widjajono Partowidagdo ketika ditemui di Gedung PRJ, Jakarta, Kamis (19/1).

Dia mengatakan, langkah pertama yaitu naikkan premium untuk mobil pribadi tiap tahun, sebagai contoh 1 April 2012 menjadi Rp6.000 per liternya, di 2013 menjadi Rp7.000 per liternya dan pada tahun 2014 menjadi Harga pasar sekitar Rp8.000 per liternya.

Naikkan harga premium untuk mobil pribadi secara otomatis 5% tiap bulannya. Akibatnya dalam 18 bulan harga akan menjadi Rp8.100 per liternya. Hal ini pernah diberlakukan di Inggris untuk penyesuaian harga listrik. Naikkan harga premium 1 April 2012 menjadi harga pasar sekarang sekitar Rp8.200 per liter untuk Jakarta, lalu di susul daerah-daerah lainnya hingga tahun 2014.

Ia menegaskan, harga premium sendiri terdiri dari Biaya Premium + Alpha + Pajak. Saat ini biaya premium (US$ 110 per barel) atau Rp6.500 per liternya dan margin Rp7.00 per liternya serta pajak 15% Rp1.000 per liternya maka Harga premium adalah Rp8.200 per liternya kalau dijumlahkan itu semua.

Lanjut Widjajono, Apabila 1 April 2012 ini Alpha (Biaya distribusi + margin) dan Pajak ditanggung pemerintah maka harga Premium adalah Rp6.500 per liternya. Untuk 1 April 2013 sendiri bisa hanya Pajak yang ditanggung Pemerintah sehingga Harga Premium Rp7.200 per liternya dan pada 1 April 2014 dikenakan Pajak maka harga premium menjadi Rp8.200 per liternya. Namun itu semua tergantung harga minyak dan kurs dollar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar