 VIVAnews- Kementerian Perhubungan menyayangkan  limbungnya maskapai Mandala Airlines hingga berhenti beroperasi  sementara. Izin rute Mandala Air bisa terancam apabila tidak digunakan  dalam waktu 1 bulan.
VIVAnews- Kementerian Perhubungan menyayangkan  limbungnya maskapai Mandala Airlines hingga berhenti beroperasi  sementara. Izin rute Mandala Air bisa terancam apabila tidak digunakan  dalam waktu 1 bulan.Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Herry  Bakti, izin rute bisa dicabut jika melebihi 30 hari tidak melakukan  penerbangan. Namun, untuk izin operasi, jika lebih dari 1 tahun tidak  beroperasi maka maskapai itu bisa dicabut izin usahanya (surat izin  usaha penerbangan/SIUP).
"Kami berharap Mandala segera mendapatkan investor sehingga bisa lebih cepat dari itu," ujarnya kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2011.
Dia  mengatakan limbungnya Mandala semenjak maskapai itu menutup beberapa  rute dan mengurangi pesawatnya. Ia menceritakan, sebelum Mandala  memutuskan berhenti beroperasi, Mandala sudah mempunyai bisnis plan.  Sayangnya salah satu investornya berhenti mendukung dan menambahkan  modal.
"Otomatis Mandala kelimpungan, untuk itu diperlukan restrukturisasi mencari partner baru investor," katanya.
Menurut  dia, masalah Mandala dikarenakan adanya masalah keuangan dan sengketa  dengan pemegang saham. Salah satu pemegang saham mengundurkan diri  sehingga Mandala tak mampu melanjutkan kegiatannya. "Makanya mereka  melakukan restrukturisasi dengan mengajukan permohonan penundaan  kewajiban pembayaran utang," ujarnya.
Maskapai Mandala Airlines berhenti beroperasi untuk sementara selama 45 hari  karena adanya masalah keuangan dan internal perusahaan. Mandala meminta  penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta  Pusat.
Menurut Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadi, dalam beebrapa bulan terakhir Mandala Airlines mengalami kerugian bisnis dan saat ini mengharuskan untuk melakukan restrukturisasi perusahaan sehingga dapat memberi ruang bagi masuknya investor baru.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar